DPRD Pangkep Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Janji PAW

 


 Desakunews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan gelar rapat Paripurna Pergantian antar waktu (PAW) dan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat Paripurna PAW dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Kabupaten Pangkep Abd. Haris Gani, S.Sos yang sekaligus memandu jalannya pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Pangkep, berlangsung di Ruang Sidang A kantor DPRD Kabupaten Pangkep, Senin (6/11/2023)

Pengambilan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Pangkep atas nama Rahmat, S.Sos menggantikan anggota DPRD Kabupaten Pangkep atas nama Muh Ramli, SH dari Fraksi Partai Gerindra.

Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, Ketua DPRD Pangkep Abd Haris Gani S.Sos,Wakil Ketua  Sofyan Rasak, beserta Anggota DPRD Pangkep, perwakilan Forkopimda Kabupaten Pangkep, Kepala Kantor Kemenag Pangkep, Sekda Pangkep, para Staf Ahli, para asisten, para Pimpinan perangkat daerah (OPD), Kepala bagian lingkup sekretariat daerah, para camat, Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua MUI, para Pimpinan instansi vertikal, pimpinan parpol, Dirut PT Semen Tonasa, para Pimpinan bank, BUMD, Organisasi kemasyarakatan, Ketua Dharma wanita, Ketua IKA, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Insan pers dan undangan lainnya.

Sebelum pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Pangkep diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pangkep Drs. H. Jufri Baso, M.Si.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pangkep Haris Gani, sampaikan bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 197 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berbunyi bahwa anggota DPRD yang berganti antar waktu sebagaimana dimaksud pasal 194 ayat 1 dan pasal 195 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.” Jelasnya

Sementara Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Pangkep, Bahwa sebagai daerah otonomi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri dari unsur pemerintah daerah dan DPRD dalam hal ini DPRD mempunyai tugas membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah termasuk melaksanakan penyusunan APBD DPRD juga mempunyai tugas pengawasan selain Perda dan APBD wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.”ucapnya

Lebih lanjut Syahban, Bahwa masih banyak urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan saya berharap agar DPR dan stakeholder dapat bekerja sama mencapai kesejahteraan masyarakat.”Harapnya

Syahban menghimbau kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten ini marilah kita bersama-sama untuk dapat terus menjaga suasana agar tetap kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat.”

“Berhasil tidaknya penyelenggara membangun daerah ini salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan terutama bagi pelaksanaan program pembangunan sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Pangkep yang hebat sejahtera unggul dan religius.” Tutupnya.

Bagikan:

Top Ads

Bottom Ads